Selasa, 16 Agustus 2011

-Seputar Islam- , Pengertian Zakat


Menurut bahasa, Zakat artinya suci, tumbuh dengan subur, bersih dan berkah, hal itu sesuai dengan manfaat Zakat bagi yang Berzakat (Muzaki) maupun bagi penerima Zakat (Mustahik). Bagi Muzaki (Yang Berzakat), Zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak Mustahik (Penerima Zakat), khususnya para fakir miskin. Selain itu, Zakat juga membersihkan jiwa dari sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong sedangkan bagi Mustahik (Penerima Zakat), Zakat membersihkan jiwa dari iri hati dan dengki. Sebagaimana arti Firman Allah dalam Q.S At-Taubah :103:
‘’Ambilah Zakat dan sebagian harta mereka dengan Zakat itu kamu membesihkan dan mensucikan mereka”.
Manfaat Zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para Muzaki (Yang Berzakat) bertambah banyak. Sehingga harta mereka mendatangkan berkah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang artinya :“ Bentengilah dan suburkanlah hartamu dengan Zakat“

       Sedangkan menurut istilah syara, Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib. Sesuai perintah Allah kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hukum Zakat adalah Fardu Ain. Orang yang mengaku beragama Islam, apabila mengingkari kewajiban Berzakat dapat dianggap Murtad. Sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. Al-Bayyinah ayat 5. Macam-macam Zakat, Zakat dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Zakat Fitrah (pribadi); adalah sedekah wajib menjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
2. Zakat Mal (harta); adapun Zakat Mal yang wajib dikeluarkan Zakatnya yaitu emas,perak, mata uang ,harta perniagaan,hewan ternak, buah-buahan dan harta rikaz (harta terpendam).

Berdasarkan QS At-Taubah : 60 ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu Fakir, Miskin , Amil, Mualaf, Gharim, Sabilillah dan Ibnusabil.
 Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang wajib secara Syar’i untuk dilaksanakan oleh setiap orang Islam. Begitu pentingnya zakat sampai-sampai Abu Bakar As-Shidiq yang terkenal lemah lembut itu ketika menjadi Khalifah dalam menghadapi para pembangkang yang tidak mau membayar zakat pernah mengeluarkan pernyataan bahwa beliau akan memerangi orang yang memisahkan antara Shalat dengan Zakat. Fenomena yang terjadi saat ini banyak orang Shalat tetapi tidak membayar Zakat. Oleh karena itu secara umum umat Islam tidak bisa merasakan barakah dari tuntunan Zakat itu sendiri. Padahal orang mukmin yang benar itu adalah yang menegakkan Shalat dan mengeluarkan Zakat (QS 8: 3-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar